Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Tahun 2025–2029, Senin (21/07/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dengan dihadiri Gubernur beserta jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, juru bicara panitia khusus (Pansus) H. Sun Biki menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD yang sebelumnya telah melalui serangkaian rapat kerja dan pendalaman. Secara umum, Pansus menilai substansi RPJMD telah disusun sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, sekaligus selaras dengan kebijakan Nasional dan prioritas pembangunan Daerah.
Seluruh Fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan strategis sebagai bahan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Gubernur Gorontalo dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras DPRD Provinsi Gorontalo dalam membahas Ranperda tersebut. Ia berharap dokumen RPJMD yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah dapat menjadi pedoman pembangunan Daerah selama lima tahun ke depan, sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai bentuk pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah.