Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruangan rapat dulohupa terkait tindak lanjut dari aksi demonstrasi mahasiswa yang beberapa waktu lalu menyoroti operasional perusahaan Shopee Express.
Para mahasiswa menilai perusahaan jasa pengiriman tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gorontalo.
RDP yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Badan Eksekutif Mahasiswa Provinsi berlangsung dalam suasana yang cukup serius.
Sorotan utama tertuju pada dugaan pelanggaran izin operasional Shopee Express. Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Wahyu Moridu, mengungkapkan temuan penting berdasarkan peraturan Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Sesuai peraturan, setiap perusahaan yang membuka cabang di suatu daerah wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lokasi,” tegas anggota Komisi I Wahyu Moridu kepada awak media seusai RDP saat diwawancarai usai RDP, Selasa (05/08/2025).
Hasil konfirmasi Komisi I kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo semakin menguat atas dugaan dari mahasiswa.
“Setelah kami melakukan konfirmasi, ternyata Shopee Express belum mengantongi izin lokasi dan NIB-nya juga belum terdaftar di Provinsi Gorontalo,” ungkap Wahyu.
Temuan ini semakin memperkuat tuntutan mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi. Namun, RDP tersebut diwarnai ketidakhadiran perwakilan dari perusahaan Shopee Express. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar dan kekecewaan dari pihak DPRD dan mahasiswa yang hadir.
“Karena ketidakhadiran mereka hari ini, kami akan kembali menjadwalkan RDP pada Senin depan,” ….
“Tentunya, kami akan memberikan kesempatan kepada Shopee Express untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan ini,” tutup Wahyu.
Reporter : Dodi