Suasana Rapat Paripurna ke-39 DPRD Provinsi Gorontalo mendadak memanas saat anggota Komisi I, Femmy Udoki, melakukan interupsi. Ia menyoroti seriusnya ancaman pembubaran dua lembaga negara di Gorontalo, yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP).
“Intrupsi pimpinan, kami sudah mengadakan dua kali rapat dengan Kominfo. Ada dua lembaga negara di Gorontalo ini yang terancam dibubarkan, yaitu KPID dan KIP, karena tidak diusulkan anggarannya,” tegas Femmy di ruang sidang, Senin (11/08/2025).
Femmy mengingatkan bahwa KPID dibentuk berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan KIP mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, payung hukum untuk penganggaran kedua lembaga tersebut sudah jelas, bahkan telah ditegaskan melalui Surat Edaran KPI Nomor 4 Tahun 2024 serta Arahan Presiden Nomor 153 yang dikeluarkan pada Maret 2024 kepada seluruh gubernur. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Mendagri Tahun 2017 yang memerintahkan pemerintah daerah untuk menganggarkan KPID.
“Kami berharap sebelum penandatanganan nota kesepakatan, perlu ada komitmen bersama untuk memberikan anggaran kepada kedua lembaga ini,” ujarnya.
Femmy mengingatkan agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi Gorontalo yang “membubarkan” dua lembaga penting hanya karena keterbatasan anggaran. Ia menambahkan, meski KPID Gorontalo mendapat anggaran terkecil kedua secara nasional, lembaga itu masih mampu eksis hingga sekarang.
“Ini perlu jadi perhatian kita semua. Jangan sampai kita dikenal sebagai daerah yang meniadakan lembaga strategis hanya karena keterbatasan anggaran. Perlu dicatat, Gorontalo termasuk daerah dengan anggaran KPID terkecil kedua secara nasional. Meski demikian, dengan segala keterbatasannya, KPID Gorontalo masih mampu bertahan dan eksis hingga saat ini” pungkasnya.
Reporter: Igvan Nagif Syahyudin