DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi I dan Komisi IV bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Inspektur Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, serta Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Selasa (19/08/2025).
Rapat yabg berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa itu, difokuskan pada pembahasan terkait aduan mengenai penghentian pembayaran tunjangan ASN guru Pemda yang diperbantukan di madrasah.
Dalam wawancara usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin menjelaskan, sebagian masalah tunjangan profesi guru telah menemukan titik terang.
“Alhamdulillah, terkait tunjangan profesi guru dan tunjangan akademik, sudah ada langkah koordinasi Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujar La Ode.
Meski begitu, ia mengakui masih ada masalah yang belum terselesaikan, terutama soal pembayaran tunjangan kinerja (Tukin).
Guru yang belum bersertifikat disebutnya tidak lagi menerima pembayaran setengah tukin sejak Januari 2025. Sementara guru bersertifikat belum mendapatkan tambahan selisih tukin sesuai perhitungan terbaru.
“Guru yang belum bersertifikat mendapatkan setengah tukin, dan mulai Januari pembayaran tersebut belum berjalan. Sedangkan untuk guru bersertifikat harus menerima tambahan selisih tukin sesuai perhitungan terbaru,” jelas La Ode.
Lebih lanjut ia menambahkan, persoalan ini lebih banyak disebabkan kendala teknis, seperti pembayaran tunjangan harus dilakukan melalui sistem online sesuai aturan Kementerian Keuangan. Namun, data guru yang bermasalah tidak tercatat di SIMPEG Kementerian Agama maupun Dapodik Kementerian Pendidikan.
“Mereka berada di posisi ‘jatuh di tengah-tengah’ dan ini jadi hambatan utama,” ungkapnya.
Terkait persoalan ini, DPRD Provinsi Gorontalo sudah melakukan kunjungan langsung di Tiga Kementerian terkait di Jakarta untuk mencari solusi terbaik. Ia menegaskan pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan hak-hak guru yang sudah lama mengabdi.
“Karena ini menyangkut hak guru, dengan sangat tegas kami meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan ini,” tutup La Ode.
Reporter: Igvan Nagif Syahyudin