Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (16/01/2025).
Informasi yang diperoleh, tersangka diduga pelaku mucikari alias germo seorang perempuan inisial DY (24) warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga. Pelaku diamankan disalah satu cafe yang berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, sekitar pukul 02:00 Wita.
Kasubdit IV Renakta AKP Yudi Prasetyo menjelaskan, kejadian bermula saat pihaknya yakni Tim Resmob Otanaha mendapatkan laporan informasi dari masyarakat di media sosial, bahwa ada aktivitas mencurigakan di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.
Masyarakat menduga, di perumahan tersebut dijadikan tempat penjualan jasa prostitusi melalui salah satu aplikasi online. Pasalnya, terdapat beberapa orang keluar masuk secara bergantian dari blok itu.
“Setelah melakukan penyelidikan kami mendapati penghuni rumah sudah pindah tempat tinggal di Perumahan Bumi Farinasa, kemudian kami langsung bergerak menuju lokasi,” kata AKP Yudi.
“Sesampainya di lokasi, kami mendapati rekan pelaku berada di perumahan itu, lalu kami amankan dan mintai keterangan lebih lanjut, alhasil dari keterangannya pelaku utama yakni DY sudah berada di Kecamatan Marisa,” tambahnya.
Tim Resmob Otanaha dan Personil Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan di Kabupaten Pohuwato, untuk memastikan keberadaan DY.
Ketika berada di lokasi, pelaku DY diamankan di sebuah cafe saat sedang tender minuman keras. Tim Resmob kemudian langsung mengamankan perempuan itu, dan langsung membawa ke Polres Pohuwato untuk dilakukan interogasi.
“Hasil dari interogasi, pelaku mengaku mendapat uang sebanyak Rp. 500.000 sampai Rp. 800.000 perhari dari melayani setiap tamu,” ungkap AKP Yudi
“Pelaku memiliki 8 pekerja Sex, tersangka juga merupakan Residivis pencurian, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022 silam,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad