Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPeristiwaUncategorized

Senat FH UNG Kecam Polisi: Penganiayaan Mahasiswa Hingga Tewas Adalah Delik Umum, Bukan Tunggu Laporan Keluarga

33
×

Senat FH UNG Kecam Polisi: Penganiayaan Mahasiswa Hingga Tewas Adalah Delik Umum, Bukan Tunggu Laporan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Wakil Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Aidil Pansariang, menyayangkan sikap kepolisian yang menyatakan masih akan menunggu laporan keluarga sebelum menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Mohamad Jeksen.

Menurutnya, pernyataan itu keliru secara hukum karena penganiayaan yang berujung kematian merupakan *delik umum*, sehingga aparat berwenang wajib melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan pihak keluarga.

Example 300x600

“Kematian akibat penganiayaan tidak bisa diperlakukan seolah delik aduan. Polisi memiliki kewajiban hukum untuk bergerak cepat. Menunggu laporan keluarga justru memperlihatkan lemahnya komitmen aparat dalam menegakkan hukum,” tegas Aidil, Senin (22/9).

Delik Umum, Bukan Delik Aduan

Aidil menjelaskan bahwa KUHP secara tegas mengatur perbedaan antara delik aduan dan delik umum. Dalam kasus Jeksen, fakta adanya kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah cukup menjadi dasar bagi polisi untuk segera membuka penyelidikan.

“Kalau bukti awal kekerasan sudah jelas, maka polisi harus bertindak. Tidak ada alasan hukum untuk menunda dengan dalih administrasi atau laporan keluarga,” katanya.

Polisi Hanya Kawal Jenazah, Bukan Tindak Kasus

Sebelumnya, aparat kepolisian menyebut akan mengawal jenazah Jeksen menuju Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, namun belum memastikan tindak lanjut kasus karena masih menunggu laporan keluarga. Sikap ini menuai kritik karena dianggap tidak menunjukkan kepekaan terhadap seriusnya perkara.

“Masyarakat tidak butuh polisi yang sekadar mengawal jenazah. Yang dibutuhkan adalah polisi yang berani mengawal keadilan,” ucap Wakil Ketua Senat FH UNG.

Desakan Penindakan dan Transparansi

Senat FH UNG mendesak Kapolda Gorontalo segera turun tangan memastikan penyidikan dilakukan sesuai hukum. Mereka juga meminta agar setiap perkembangan kasus diumumkan secara terbuka agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada institusi kepolisian.

“Diamnya polisi sama saja dengan membiarkan impunitas berjalan. Jika aparat terus menunda, maka wajar bila masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Aidil.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *