Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyoroti adanya anggota dewan yang tercatat melakukan dinas luar di hari pelaksanaan Rapat Paripurna ke-52, Senin (06/10/2025).
Dalam paripurna tersebut, Fikram bahkan sempat melakukan intrupsi untuk mengingatkan pimpinan dewan agar menertibkan jadwal kegiatan anggota.
“Paripurna tadi sudah korum sesuai aturan, cuma memang saya temukan ada yang dinas luar. Padahal dalam RIK (Rencana Induk Kegiatan) DPRD itu sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, hari Senin tidak ada dinas luar karena agenda paripurna,” ujar Fikram saat diwawancarai usai rapat paripurna.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan dinas luar, baru bisa dilakukan mulai Selasa, bukan sejak Minggu atau Senin. Menurutnya, pelanggaran jadwal tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu bisa saja ditemukan BPK. Bisa TGR (Tuntutan Ganti Rugi), kecuali mereka sudah berangkat karena kegiatan partai tapi perjadisnya mereka, mereka ambil hari selasa. Tapi tidak boleh hari Minggu atau Senin, karena Senin itu paripurna,” tegasnya.
Fikram mengatakan, langkah koreksi ini bukan untuk mempermasalahkan secara pribadi, melainkan sebagai bentuk pengawasan agar disiplin kerja dan tata tertib DPRD tetap dijaga.
“Saya hanya sekadar mengingatkan pimpinan dewan, supaya hal seperti ini bisa ditertibkan,” pungkasnya.
Reporter: Agif