Penyidik Tipikor Polresta Gorontalo Kota menyerahkan MS (34) warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo ke pihak kejaksaan terkait kasus pemalsuan dokumen KUR yang telah dinyatakan lengkap (p21), Senin (20/01/2025).
MS ditetapkan tersangka setelah bukti pemalsuan dokumen KUR telah dinyatakan lengkap. Diketahui sebelumnya MS dilaporkan oleh Ayu Lestari.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada awal mei 2024.
Dimana saat itu, Ayu sedang melakukan permohonan kredit KPR di Bri namun dirinya terkejut saat pihak bank mengatakan bahwa namanya sudah BI Cheking atas pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa MS mengakui telah menggunakan data dari Ayu Lestari untuk pengajuan KUR di Bri dengan pinjaman senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 tahun, namun MS hanya membayar 2x angsuran.
“Jadi data dari Ayu Lestari benar digunakan oleh MS untuk penggunaan kredit KUR , dan menurut MS hanya oknum mantri yang melakukan survey mengetahui jika identitas tersebut bukan miliknya sementara karyawan lainnya tidak mengetahui ” Ujar Kompol Leonardo
MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Hasil pemeriksaan MS dengan sengaja menggunakan data dari Ayu Lestari untuk permohonan KUR untuk modal usaha karena nama MR sudah Blacklist.