Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaParlemen

Komisi I Deprov Gorontalo Soroti Dugaan Pelanggaran HGU dan Lahan Plasma PT PG

26
×

Komisi I Deprov Gorontalo Soroti Dugaan Pelanggaran HGU dan Lahan Plasma PT PG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan PT Perusahaan Gula (PG, guna menindaklanjut hasil kunker terhadap permasalahan lahan warga yang tumpang tindih dengan area perkebunan perusahaan, Senin (13/10/2024).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo ini membahas sejumlah persoalan yang mencuat di lapangan. Terutama terkait pengelolaan lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) dan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Example 300x600

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi masyarakat terkait konflik lahan yang belum terselesaikan.

“Jadi memang begini, kami DPRD dalam hal ini Komisi I menerima aspirasi soal tumpang tindihnya lahan. Temuan kami di awal, ternyata ada lahan eks HGU yang sudah ditanami perkebunan tebu oleh satu perusahaan,” ungkap Umar.

Menurutnya, penggunaan lahan eks HGU tanpa kejelasan status hukum merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Itu harusnya kalau eks HGU, statusnya quo. pemerintah belum mengambil kebijakan soal itu, tapi kemudian sudah digunakan oleh perusahaan, ini termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Umar juga menyoroti persoalan serius lain yakni ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

“Yang lebih parah lagi, ketentuan 20 persen lahan plasma hingga sekarang belum dipenuhi oleh perusahaan. Itu wajib, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan plasma seharusnya paling lambat tiga tahun sudah dibekukan. Tapi ini sudah sepuluh tahun lebih tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah,” tegasnya.

Umar menambahkan, Komisi I akan menindaklanjuti hasil temuan ini secara tegas. Paling tidak, akan ada rekomendasi ke penegak hukum.

“Dua hal itu yang kami akan selesaikan. Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana, kami akan rekomendasikan ke penegak hukum,” pungkasnya.

Reporter: Agif

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *