Sebuah pemandangan tak biasa menghiasi halaman utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu disusun menyerupai gunungan raksasa, menjadi simbol kuat atas keberhasilan negara dalam memerangi korupsi.
Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang hasil pengembalian korupsi ekspor olahan kelapa sawit (CPO) senilai Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk kemudian dimasukkan ke kas negara.
Presiden Prabowo Subianto yang hadir langsung pada momen bersejarah itu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung serta seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras menuntaskan kasus besar tersebut.
“Ini bukti nyata bahwa negara tidak boleh kalah dari koruptor,” tegas Prabowo dalam sambutannya.
Menurut data Kejaksaan Agung, total kerugian negara dalam kasus ekspor olahan CPO mencapai Rp17,7 triliun. Dari jumlah itu, Rp13,25 triliun berhasil dikembalikan oleh tiga korporasi besar di industri sawit, yakni Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,18 triliun dan Permata Hijau Group Rp186,43 miliar.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan panjang dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
“Ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut segera masuk dalam pos pendapatan negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kita pastikan uang ini kembali untuk kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Upacara simbolis tersebut ditutup dengan tepuk tangan panjang dari seluruh hadirin. Gunungan uang merah di depan mimbar menjadi penegasan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk terus melawan praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
Sumber: iniriau.com |



















