Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan jadwal persidangan untuk dua kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota dewan. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, usai rapat internal BK, Senin (20/10/2025).
Dalam keterangannya, Umar mengungkapkan bahwa rapat BK yang dihadiri seluruh anggota memutuskan dua agenda persidangan.
Pertama, sidang dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji anggota Komisi III DPRD, yang akan digelar pada 10 November 2025. Kedua, sidang terhadap anggota DPRD berinisial MY yang juga diduga melanggar kode etik, akan diselenggarakan pada 11 November 2025.
“Rapat BK hari ini berjalan dengan kuorum penuh. Kami sepakat dua persidangan ini digelar pada 10 dan 11 November mendatang,” ujar Umar.
Umar menambahkan, jadwal persidangan tersebut sempat mundur sekitar satu minggu dari rencana awal karena adanya agenda reses dan kegiatan partai politik yang diikuti beberapa anggota BK.
“Kami menunda agar sidang tetap bisa berjalan dengan kuorum. Saat ini DPRD akan menjalani masa reses, lalu beberapa anggota BK juga ada kegiatan Bimtek partai. Jadi, untuk memastikan semua bisa hadir, sidangnya dilaksanakan setelah reses dan Bimtek selesai,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, BK memastikan proses penegakan kode etik di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak terganggu oleh agenda politik maupun kedewanan.
Reporter: Agif



















