Polda Gorontalo melaksanakan serangkaian razia untuk menertibkan berbagai aktivitas ilegal yang meresahkan pada Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kegiatan itu, menyasar peredaran narkoba, minuman keras (miras), judi, prostitusi, tawuran, dan balap liar. Lebih khusus, di kawasan kos-kosan yang kerap dianggap menjadi pusat kegiatan ilegal.
Direktur Samapta Polda Gorontalo, Kombes Pol. Moh. Zamroni mengatakan, patroli dilakukan dengan tujuan untuk menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi warga sekitar dan mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” katanya.
Diungkapkan Kombes Pol. Zamroni, dalam upaya pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah miras.
Barang-barang tersebut, selanjutnya diserahkan ke Direktorat Samapta Polda Gorontalo untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, petugas memberikan edukasi kepada pemilik usaha dan warga agar tidak terlibat dalam peredaran miras dan aktivitas ilegal.
“Petugas kepolisian juga mengambil langkah-langkah untuk mengidentifikasi dan mencegah praktik prostitusi di wilayah tersebut, dengan melakukan pemeriksaan dan pendataan penghuni kos-kosan,” ungkapnya.