Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 orang pemuda terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Gorontalo pada Jum’at (24/01/2025).
Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menjelaskan, kronologi berawal ketika korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi keluar rumah bersama teman laki-laki.
Namun, ibu korban tidak mengizinkan putrinya itu pergi keluar rumah pada malam hari. Disatu pihak, ayah korban mengizinkannya dengan catatan agar cepat pulang sebelum pukul 24:00 Wita.
“Setelah larut malam sekitar pukul 24:00 Wita korban tak kunjung pulang, dengan penuh kecemasan akhirnya ayah korban mencari sampai disekitaran taman telaga, tetapi tidak menemukan sang putri,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.
Dilanjutkan Kombes Pol. Yos Guntur, keesokan harinya ayah korban masih tetap melanjutkan pencarian dibantu oleh teman dekat korban. Atas bantuan teman, korban akhirnya ditemukan di salah satu lapangan yang berada di Kota Gorontalo.
Korban kemudian dijemput oleh orang tua dan di bawah ke Kapolsek Telaga untuk dimintai keterangan dan ditemukan adanya kekerasan seksual dengan cara dipaksa berhubungan intim dengan terlapor RK.
“Korban dipaksa oleh terlapor RK untuk berhubungan layaknya suami istri dan korban juga disetubuhi secara bergilir oleh beberapa teman-teman RK yang mengakibatkan korban trauma dan takut,” ujarnya.
Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengungkapkan, pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.
“Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban pelecehan seksual, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa,” tutupnya.