Team rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan empat orang lelaki diduga telah melakukan penggelapan satu unit mobil Suzuki Ignis yang dipinjam dari salah satu rental di Kota Gorontalo.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial FD (36), IR (28), ID (43) warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo dan RM (39) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Empat terduga itu, diamankan polisi ketika sedang berada di salah satu cafe, di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 01:20 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa pelaku diamankan atas dasar laporan pihak rental pada tanggal 16 Januari 2025.
Dimana, saat itu IR datang ke tempat rental dengan tujuan meminjam satu unit mobil Suzuki Ignis, dengan alasan menjemput keluarganya di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Namun, ternyata mobil tersebut berada di wilayah Sulawesi Utara.
“Pemilik rental awalnya sudah mulai curiga, karena mobil yang tadinya akan ke Palu ternyata sudah di wilayah Manado, ditambah lagi saat itu IR sudah tidak bisa dihubungi sehingga pemilik rental melapor ke Polresta Gorontalo Kota,” jelasnya.
Diungkapkan Kompol Leonardo, empat orang itu juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Sulawesi Tengah, pada perkara yang sama yakni penggelapan mobil.
“keempat pelaku sudah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan hasil interogasi mobil Ignis sudah dijual dengan harga 27.000.000,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad