Pemilik Rumah Makan (RM) Terapung Nila Star melakukan pembongkaran secara terpaksa terhadap usahanya sendiri yang berada di tengah Danau Limboto, Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Rabu (19/02/2025).
Rumah makan yang luasnya sekitar 12 x 30 itu dibongkar akibat diduga melanggar aturan pemanfaatan tata ruang. Polemik itu juga sempat melewati proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, yang diputuskan untuk dibongkar.
Pemilik RM Ahmad Yahya menjelaskan, bangunan itu berdiri sejak masa covid yaitu tahun 2019, yang awalnya difungsikan sebagai tempat pakan. Namun, saat kena pandemi Yahya menginisiatif membuat RM Nila Star.
“Ini awalnya tempat pakan ikan, namun kemudian saya alihkan sebagai tempat makan, berjalannya waktu saya terus mengembangkan usaha ini dengan total jumlah biaya sekitar 300 juta, dan memiliki karyawan 13 orang,” jelasnya.
Ahmad mengungkapkan, bahwa Dinas PUPR dan BWS serta instansi terkait sepakat untuk menganggarkan RM Nila Star di tahun 2024. Namun, saat masuk tahun 2024, berubah kesepakatan menjadi pembongkaran secara mandiri maupun paksa.
“Saya pernah tanyakan kenapa ini dibongkar, sedangkan kemarin akan dianggarkan, kemudian pihak terkait menjawab bahwa anggaran tidak ada,” ungkap Ahmad.
“Kalau misalnya tidak ada anggaran kenapa harus dibongkar, sedangkan aktivitas rumah makan saya tidak lagi berjalan selama satu tahun terakhir, sampai saya dibawa ke persoalan hukum,” tambahnya.
Ahmad menaruh harapan agar persoalan seperti yang ia alami, tidak terjadi kepada orang lain. Setidaknya pemerintah lebih berfikir lagi kepada masyarakat.
“Jika ada persoalan-persoalan yang menyangkut dengan budidaya, setidaknya jauh-jauh hari di sosialisasikan, bukan nanti hari H baru datang bongkar,” tutupnya.