Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, di Ruang Dulohupa, Senin (10/03/2025).
Rapat tersebut dihadiri juga oleh Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan se Provinsi Gorontalo, dalam rangka membahas penggunaan alat Vessel Monitoring System (VMS), Rompong, dan BBM Subsidi.
“Tentunya dari semua hal yang dikemukakan ini berkaitan dengan regulasi, sehingga kami DPRD akan mengawal ke Kementerian bahwa regulasi ini tidak memiliki keberpihakan kepada nelayan kecil,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Kamaru.
“Contohnya, nelayan kecil yang sudah sesuai dengan peruntukannya, jika sudah dikenakan VMS dinilai sangat berat, olehnya harus ditinjau apakah perlu dengan lokasi penangkapan 12 mil diberlakukan atau tidak,” tambahnya.
Sehingga, kata Meyke, Komisi II bakal melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian terkait, yang melahirkan regulasi tersebut.
“RDP dengan Himpunan Nelayan ini akan diterima juga di DPR RI dilaksanakan kemungkinan pekan depan, ini demi capaian regulasi yang berpihak kepada nelayan,” pungkasnya.