Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Selasa (04/03/2025).
Dalam kunker tersebut, Komisi II menindaklanjuti aduan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, terkait penolakan pemasangan Alat Transmiter Vessel Monitoring System (VMS).
Tak hanya itu, Komisi II juga membahas bersama DKP Provinsi Gorontalo terkait penolakan pungutan perikanan, yang dinilai memberatkan nelayan.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto berharap, DKP Provinsi Gorontalo bisa menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh para nelayan terkait dengan VMS.
“Semoga, dengan adanya pertemuan ini sudah ada solusi dari DKP terkait aduan yang disampaikan oleh nelayan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan menyampaikan, bahwa aspirasi nelayan telah ditindaklanjuti. Bahkan, pada bulan Januari, DKP Provinsi telah melakukan konsultasi ke Direktorat Perikanan Tangkap dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
“Saat pertemuan tersebut, kami meminta kepada Dirjen Perikanan Tangkap, agar penggunaan VMS bisa disubsidi oleh Pemerintah Pusat, karena menjadi beban bagi nelayan di Gorontalo,” ungkapnya.
DKP menjelaskan, pada pertemuan bersama Dirjen Perikanan Tangkap, informasi yang diterima bahwa VMS ini belum diberlakukan pada kapal-kapal di berbagai Provinsi yang melakukan penangkapan ikan dibawah 12 mil.
“VMS ini berlakukan pada kapal-kapal yang melakukan penangkapan diatas 12 Mil dan ini merupakan tanggungjawab pemerintah pusat,” katanya.