Batas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) telah berakhir pada 31 Oktober 2025. Pada batas akhir tersebut, ada sejumlah kelurahan yang tak mampu memenuhi target 100 persen.
Berdasarkan data yang diterima wartawan dari Badan Keuangan Kota Gorontalo, sebanyak empat kelurahan yang capaiannya dibawah 60 persen, angka yang dipatok Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Agustus kemarin.
Empat kelurahan itu terdiri dari Tapa, Pulubala, Wongkaditi Timur dan Bulotadaa Timur.
Dari empat kelurahan itu, dua diantaranya dari Kecamatan Sipatana, yakni Tapa dan Bulotadaa Timur. Sedangkan Pulubala dari Kecamatan Kota Tengah dan Wongkaditi Timur dari Kecamatan Kota Utara.
Berikut capaian PBB empat kelurahan tersebut. Tapa 58,26 persen, Pulubala 57,14 persen, Wongkaditi Timur 55,80 persen dan posisi paling buncit ditempati Bulotadaa Timur dengan capaian persentasenya 54,58.
Capaian target PBB ini, sempat disentil oleh Adhan pada rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025).
Kata Adhan, kelurahan yang PBB nya dibawa dari target harus lebih optimal lagi dalam melakukan penagihan. Sementara bagi yang 100 persen.
Adhan akan menyiapkan reward kepada para lurah dan tim kolektornya.
“Yang lurah capai PBB ada penghargaan, termasuk kolektornya, karena mereka sudah bersungguh-sungguh. Pak Nuryanto nanti siapkan rewardnya, sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ucap Adhan.



















