Satuan Lalu Lintas (Satlantas Polres Gorontalo himbau peminta-minta yang mangkal di simpang empat Lampu merah jalur utama Jalan A.A Wahab wilayah Desa Pantungo Telaga Biru, Sabtu (18/01/2025).
Kasat Lantas Iptu Brata Citra sakti Purnomo menjelaskan, himbauan itu bertujuan untuk mencegah segala bentuk kecelakaan di jalan raya. Pasalnya, hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan berpotensi menganggu kelancaran arus kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
“Kami lakukan himbauan kepada salah satu warga yang meminta-minta dengan membawa kotak untuk sumbangan rumah ibadah,” ucap Iptu Brata Citra
“Aktifitas meminta-minta dilokasi lampu merah, dapat membahayakan diri serta berpotensi mengganggu kelancaran kendaraan, apalagi itu jalur utama penghubung antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo” tambahnya.
Kasat Lantas pun berharap kepada semua pihak untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, dengan tetap memperhatikan aturan dijalan raya.
“jadilah sebagai pelopor keselamatan dalam berlalu lintas, dan patuhi segala aturan dijalan raya.” tutupnya.