DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-59 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II untuk membahas dan menetapkan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin, (17/11/2025).
Paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo Ridwan Monoarfa, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Umar Karim dalam laporannya menyebut perubahan Perda ini menjadi penting karena harus menyesuaikan dinamika regulasi nasional. Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 18 Tahun 2016 yang mengamanatkan penataan kembali perangkat daerah berdasarkan beban kerja, luas wilayah, kapasitas fiskal, serta urgensi urusan pemerintahan.
“Penyesuaian ini wajib dilakukan agar struktur perangkat daerah sejalan dengan norma regulasi dan kebutuhan daerah,” ujar Umar Karim dalam laporannya, Senin (17/11/2025).
DPRD menilai komposisi OPD di Provinsi Gorontalo saat ini tidak lagi efektif. Setelah perubahan pada tahun 2022, jumlah OPD naik dari 27 menjadi 29 unit. Kondisi ini dianggap menimbulkan tumpang tindih fungsi serta tidak sesuai dengan prinsip efisiensi birokrasi.
Untuk memastikan perubahan tersusun matang, Pansus melakukan pembahasan intensif bersama Pemprov Gorontalo, berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kementerian PAN-RB, serta melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat guna mempelajari pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD khususnya Pansus yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif dan intensif, termasuk dua kali fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Gubernur menyoroti pentingnya Ketentuan Peralihan, karena memiliki dampak psikologis bagi aparatur dan berpengaruh langsung terhadap serapan anggaran.
“Yang sedang menjabat sekarang tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya, sembari menekankan bahwa alokasi anggaran OPD baru telah dipersiapkan untuk dimasukkan dalam APBD 2026
Usai pemaparan Pansus, rancangan Perda kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD. Persetujuan tersebut menjadi langkah akhir sebelum ranperda ditetapkan menjadi Perda baru.
Dengan penataan ulang ini, DPRD berharap struktur OPD yang baru mampu mendorong peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, efisiensi birokrasi, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang lebih kuat, serta pencapaian target pembangunan daerah.
Reporter: Agif



















