DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang ke-37 yang digelar di ruang Paripurna DPRD, Senin (04/08/2025).
Rapat paripurna ini langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo (Thomas Mopili) dan turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo (Gusnar Ismail), Wakil Gubernur (Idah Syaidah Rusli Habibie), Sekretaris Daerah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD (Thomas Mopili) menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
Lebih lanjut, Thomas menekankan bahwa harmonisasi antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan untuk menjawab dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo (Gusnar Ismail) menyampaikan apresiasinya atas komitmen bersama dalam mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan adaptif. Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS menjadi langkah strategis dalam merespons perkembangan kondisi ekonomi dan sosial di daerah.
“Kami berharap, hasil dari kesepakatan ini mampu menjadi fondasi yang kuat untuk menyusun APBD Perubahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan daerah,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menandai dimulainya pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Perubahan APBD 2025. Rapat berlangsung secara tertib dan menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo sempat diskors sebanyak dua kali karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum. Meski sempat tertunda, jalannya rapat tetap berlangsung tertib dan mencerminkan komitmen DPRD dan Pemprov dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.