Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-52 pada Senin (6/10), yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta rekomendasi DPRD terkait permasalahan tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Gorontalo.
Ketua Panitia Khusus, Umar Karim, dalam laporannya menyampaikan hasil pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Pansus sejak pembentukannya melalui Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo sejak tanggal 17 Maret 2025. Pansus dibentuk sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan serius dalam pengelolaan perkebunan sawit yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat petani plasma dan koperasi mitra perusahaan.
Dalam proses pelaksanaannya, Pansus telah melakukan serangkaian rapat dan meminta keterangan dari berbagai instansi terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato, Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo, serta instansi lainnya. Tak hanya itu, Pansus juga telah berdialog langsung dengan ratusan masyarakat petani plasma/anggota koperasi, serta pimpinan dan pengurus 10 dari 11 koperasi mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo.
“Panitia Khusus telah mengumpulkan data, dokumen, dan bukti, serta merumuskan temuan sementara atas permasalahan tata kelola sawit,” ujar Umar Karim dalam rapat.
Ditambahkan pula bahwa, Pansus telah memaparkan hasil temuan tersebut dan meminta agar instansi terkait menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing. Instansi yang diminta untuk menindaklanjuti antara lain : Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato, Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo, Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kepolisian Daerah Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Pertanian, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menetapkan rekomendasi resmi sesuai dengan rancangan rekomendasi yang telah dibagikan kepada seluruh fraksi.
Di akhir penyampaian, Umar Karim juga mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus baru yang memiliki tugas khusus untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi yang telah disepakati DPRD, demi memastikan adanya tindak lanjut konkret dari semua pihak yang berkepentingan.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting DPRD Provinsi Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola perkebunan sawit yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di daerah.



















