Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Fordehkonsmero dan Prodi Magister Hukum UNG Gelar Seminar Nasional: Bahas UMKM Hingga Ekonomi Digital

40
×

Fordehkonsmero dan Prodi Magister Hukum UNG Gelar Seminar Nasional: Bahas UMKM Hingga Ekonomi Digital

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Forum Debat Hukum dan Konstitusi Merah Maroon (Fordehkonsmero) bekerja sama dengan Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Ekonomi Digital melalui Peran Hukum dalam Penguatan UMKM dan Perlindungan Konsumen sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Nasional”, Selasa (18/11/2025).

Acara yang berlangsung di Ruang Promosi Pascasarjana Lantai 2 UNG ini diikuti oleh mahasiswa hukum jenjang sarjana dan pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Fordehkonsmero Law Fair-X 2025 yang bertujuan memperluas literasi hukum dan meningkatkan kapasitas publik terhadap isu-isu perkembangan ekonomi digital.

Example 300x600

Direktur Pascasarjana UNG, Prof. Dr. Ir. Mahludin H. Baruadi, M.P, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu perlindungan konsumen merupakan aspek yang sangat krusial dalam pembangunan ekonomi digital. Ia menilai bahwa perkembangan teknologi yang begitu cepat membawa dampak positif, terutama dalam peningkatan akses pasar dan efisiensi transaksi. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang tidak bisa diabaikan.

“Di era sekarang, konsumen tidak hanya berhadapan dengan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga dengan sindikat kejahatan digital yang memanfaatkan celah keamanan teknologi. Karena itu, perlindungan konsumen menjadi pilar penting agar masyarakat merasa aman dalam bertransaksi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H, selaku Ketua Program Studi Magister Hukum UNG, menyampaikan bahwa transformasi digital di tengah revolusi industri 4.0 telah menjelma menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan nasional. Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM harus didorong untuk cerdas digital agar terhindar dari berbagai risiko penipuan dan praktik yang merugikan dalam ekosistem transaksi modern.

“Ekonomi digital saat ini telah menjadi motor percepatan pembangunan. Namun, peluang besar ini harus dibarengi dengan kesiapan pelaku UMKM untuk memahami teknologi dan menerapkannya secara cerdas,” ujarnya.

Lebih lanjut Prof. Nur menjelaskan bahwa rendahnya literasi digital masih menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha kecil. Banyak UMKM yang belum memahami risiko transaksi daring, mulai dari penipuan, manipulasi harga, hingga pencurian data pribadi. Kondisi tersebut membuat mereka rentan menjadi korban kejahatan digital yang semakin beragam dan kompleks.

Ia menegaskan bahwa latar belakang inilah yang mendorong Program Studi Magister Hukum Pascasarjana UNG mengangkat tema mengenai ekonomi digital dan perlindungan konsumen dalam seminar nasional kali ini

“Kami memilih tema ini karena relevan, mendesak, dan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Isu perlindungan konsumen tidak bisa dilepaskan dari ekosistem digital yang berkembang cepat,” jelas Prof. Nur.

Seminar Nasional ini turut menghadirkan dua pembicara dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Fitrah Bukhari, S.H., M.Si., M.H, selaku Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, menyampaikan bahwa peningkatan kasus sengketa konsumen menunjukkan perlunya edukasi dan pendampingan yang lebih sistematis.

“Ekonomi digital mempercepat transaksi, tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan. Penguatan pengawasan dan advokasi bagi konsumen menjadi sangat penting,” jelasnya.

Sementara itu, Ir. Jailani, S.T., CFAS., CRMS., CCSR, Komisioner BPKN RI, menyoroti peran negara dalam menyediakan instrumen perlindungan yang efektif. Ia menekankan bahwa masyarakat harus memahami hak-haknya sebagai konsumen agar tidak dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab

“Perlindungan konsumen bukan sekadar aturan, tetapi fondasi untuk membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital,” tegasnya.

Di sisi lain, Dr. Meyke M. Camaru, S.H., M.H, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, yang turut hadir sebagai narasumber, menyoroti tantangan UMKM dalam menyesuaikan diri dengan transformasi digital. Ia menilai banyak pelaku usaha mikro di daerah yang masih kesulitan memahami aspek legalitas dan standar perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

“UMKM lokal memiliki potensi besar, tetapi sering kali mereka tersendat pada pemenuhan standar hukum, mulai dari perizinan, keamanan produk, hingga transparansi harga. Negara dan perguruan tinggi harus hadir memberikan pendampingan,” jelas Meyke.

Ia juga menekankan bahwa literasi konsumen dan pelaku usaha harus ditingkatkan secara bersamaan untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat.

“Kunci dari ekonomi digital bukan hanya teknologi, tetapi keadilan transaksi. Konsumen terlindungi, UMKM berkembang, dan pemerintah hadir memberi kepastian,” tambahnya.

Kegiatan yang bersifat gratis ini memberikan e-sertifikat bagi peserta dan menghadirkan sesi tanya jawab interaktif. Beberapa peserta menyoroti persoalan transaksi online, penipuan digital, dan tantangan UMKM daerah untuk masuk ke pasar nasional.

Melalui seminar ini, Fordehkonsmero dan Prodi Magister Hukum Pascasarjana UNG berharap dapat memperluas wawasan publik sekaligus memperkuat kolaborasi akademik untuk mendorong terciptanya regulasi yang adaptif dan berpihak pada konsumen serta pelaku UMKM

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *