Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPeristiwa

Gegara Curi Uang Milik WNA, Karyawan Hotel di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

32
×

Gegara Curi Uang Milik WNA, Karyawan Hotel di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kota Timur telah menetapkan RH (19) warga kecamatan dungingi Kota Gorontalo sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan pencurian di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K mengatakan bahwa setelah menetapkan tersangka,penyidik telah melakukan penahanan sejak 2 April 2025 di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.

Example 300x600

Dikatakan AKP Akmal,bahwa dari hasil pemeriksaan RH mengakui telah dua kali melakukan pencurian uang milik WNA yang menginap di hotel tempatnya bekerja .

“RH mengakui karena sudah terlilit hutang, dirinya kemudian mengambil uang dari dalam box safe deposite dengan menggunakan kunci duplikat dan kemudian disembunyikan disalah satu gudang yang ada di kecamatan Dungingi”,ujar AKP Akmal

Untuk RH dijerat dengan pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara ,tutup AKP Akmal

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *