Seorang pria dengan identitas FL (35) warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo diamankan Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 22.00 Wita karena diduga sering mengedarkan sabu sabu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengatakan, bahwa pengungkapan ini atas informasi masyarakat, dimana FL sering membawa dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Gorontalo.
Setelah menerima informasi, Team Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak kemudian melihat FL di Kecamatan Hulonthalangi, lalu melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik kip kecil narkotika yang di duga sabu-sabu
“Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan 1 plastik kip kecil sabu- sabu, team opsnal juga mengamankan 1 (satu) buah Bong (alat hisap sabu), 2 (dua) buah pirek kaca yang berisi sisa bakaran Narkotika sabu, 6 (enam) batang sedotan , 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum suntik dan 1 (satu) unit handphone merek realme” ujar Akp Dimas
Lebih lanjut, AKP Dimas mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara marathon, FL ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025
“FL di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta,” tutup AKP Dimas