Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaParlemen

‎Ketua BK DPRD Gorontalo Tepis Tudingan Kasus MY Lambat Ditangani, Tegaskan Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme ‎

10
×

‎Ketua BK DPRD Gorontalo Tepis Tudingan Kasus MY Lambat Ditangani, Tegaskan Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme ‎

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

‎GORONTALO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram AZ Salilama, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran etik anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Yasin (MY), tetap berjalan sesuai mekanisme.

‎Pernyataan ini disampaikan Fikram menanggapi kritik dari Frengkymax Kadir, mantan Ketua LSM Jaman Gorontalo, yang menilai BK lamban dalam menangani kasus tersebut. Frengky bahkan menyebut publik menunggu sikap tegas BK, sementara para korban berencana menggelar aksi demonstrasi di DPRD pekan depan.

‎Fikram menepis anggapan adanya keterlambatan. Menurutnya, kasus Mustafa Yasin berbeda dengan kasus Wahyu Moridu yang sebelumnya cepat ditangani karena adanya pengakuan langsung dari terlapor dan keterangan saksi yang menguatkan.

‎“Kasus MY ini keterangan antara terlapor dan saksi-saksi justru bertentangan. Karena itu, kami perlu waktu menggali lebih dalam dan mengumpulkan data pendukung,” jelas Fikram, Rabu (24/9/2025).

‎Ia menambahkan, BK baru-baru ini memperoleh bukti tambahan yang akan menjadi dasar sidang lanjutan. Mustafa Yasin juga disebut kooperatif dan siap mengikuti setiap tahapan persidangan internal.

‎“Proses ini tetap berjalan, bukan lamban. Kami ingin keputusan yang diambil objektif dan adil. Dengan adanya bukti baru, sidang lanjutan segera digelar,” tegasnya.

‎Fikram mengimbau publik bersabar dan percaya pada kinerja BK yang, menurutnya, profesional serta independen.

‎Sementara itu, terkait sikap partai, Fikram menyebut PKS masih menunggu keputusan final BK sebelum mengambil langkah terhadap kadernya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *