Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah tempat hiburan malam, yang ada di Kabupaten Gorontalo, Selasa (13/05/2025).
Anggota Komisi I, Sitti Nuraini Sompie menyampaikan, bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, terkait adanya hiburan malam yang meresahkan.
“Alhamdulillah, ini adalah malam kedua kami melakukan pemantauan langsung dibeberapa tempat hiburan malam, yang malam sebelumnya kami turun di Kabupaten Bone Bolango,” kata Sitti.
Alhasil, kata Sitti, Komisi I DPRD bersama Satpol PP mengetahui bahwa ada beberapa tempat yang masih melakukan aktivitas hiburan malam. Bahkan, ada juga yang menjual Minuman Keras (Miras).
“Kami tadi menemukan ada tempat yang menjual Miras, sehingga ini akan menjadi atensi pemerintah Daerah dan Provinsi, agar komitmen menjalankan Peraturan Daerah Minuman Keras (Perda Miras),” katanya.
Bersama Ketua Komisi I Fadli Poha beserta anggota Komisi I Fikram Salilama, Ramdan Liputo, Yeyen Sidiki, dan Kristina Femmy Udoki, melanjutkan aktivitas sidak, dengan melakukan razia di kos-kosan.
“Kami juga lakukan razia di kos-kosan, dan kami menemukan ada pasangan yang bukan suami istri tinggal bersama, tentu ini yang selalu meresahkan masyarakat,” tandasnya.