Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, bertempat di Ruang Inogaluma, Selasa (11/03/2025).
Rapat tersebut Komisi I menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Pertemuan itu, Komisi I bersama OPD terkait membahas tentang prosedur pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025.
“Rapat hari ini, kami Komisi I ingin menelusuri apakah APBD Tahun Anggaran 2025 ini dibuat sesuai prosedur,” ungkap Anggota Komisi I Umar Karim.
Pasalnya, kata Umar, ada dugaan nominal anggaran dalam anggaran Tahun 2025, Badan Anggaran (Banggar) tidak mengetahui. Menurut informasi, jumlahnya itu sekitar pukul 100 miliar.
“Kalau informasi dari banggar, itu ada 100 miliar yang tidak diketahui oleh banggar itu sendiri, ini tiba-tiba ada uangnya,” kata Umar.
“Jadi untuk rapat hari ini kami Skorsing dulu, nanti akan dilanjutkan pada rapat selanjutnya,” tutupnya.