Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Komisi I Pastikan Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Berjalan Sesuai Hukum

20
×

Komisi I Pastikan Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Berjalan Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan lapangan ke Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Minggu (12/10/25).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait persoalan tanah warisan milik keluarga Lihawa yang kini menjadi objek sengketa.

Example 300x600

Rombongan Komisi I dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, bersama jajaran Komisi I yaitu Wakil Ketua Komisi I Siti Nurayin Sompie, Sekretaris Komisi I Ekwan Ahmad, serta anggota Fikram Salilama dan Yeyen Saptiani Sidiki. Kehadiran mereka disambut oleh Noni Hasan, salah satu ahli waris keluarga Lihawa yang menjadi pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Dalam dialog yang berlangsung di lokasi, pihak keluarga menjelaskan bahwa lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan kini telah dimanfaatkan untuk sejumlah fasilitas umum. Di antaranya Puskesmas Tibawa, SMP Negeri 1 Tibawa, Koramil Tibawa, serta lapangan olahraga Tibawa. Menurut penuturan ahli waris, seluruh area itu merupakan bagian dari lahan peninggalan leluhur keluarga Lihawa.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, menegaskan bahwa Komisi I akan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan melibatkan pihak-pihak terkait. “Kami akan menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pemerintah desa, kecamatan, serta dinas teknis terkait untuk membahas persoalan ini secara komprehensif,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan memastikan proses penanganan sengketa ini berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak.

“Kami berharap ada jalan tengah yang bisa diterima baik oleh pihak ahli waris maupun pemerintah, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan damai dan sesuai aturan,” tambah Sulyanto.

Melalui langkah tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat membantu memperjelas status lahan yang disengketakan, sekaligus memperkuat komitmen lembaga dalam menindaklanjuti aspirasi dan aduan masyarakat secara profesional.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *