Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menaruh perhatian penuh, terhadap tambang-tambang rakyat yang berada di Pohuwato bisa beroperasi dan segera dilegalkan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo usai menggelar rapat kerja bersama Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, yang berlangsung di Ruang Inogaluma, Senin (20/01/2025).
Ridwan menjelaskan, bahwa Kementerian ESDM Republik Indonesia telah memberikan konsesi kepada 10 tambang Rakyat. Tetapi, 10 tambah tersebut harus melakukan pengurusan dokumen terlebih dahulu.
“Ada dua dokumen yang harus diurus, diantaranya adalah dokumen lingkungan dan dokumen pasca tambang, masing-masing dokumen ini anggaran sekitar 300 sampai 350 juta,” ujarnya.
“Jadi, jika ini mau terealisasi maka para pengelola tambang rakyat harus membuat dokumen,” ucapnya.