Jumat, 18 Juli 2025 Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Telaga Biru guna menelusuri langsung persoalan aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang belum tersertifikasi. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Hj. Sitti Nurayin Sompie dan anggota lainnya, yakni Ramdan D. Liputo, Umar Karim, Yeyen S. Sidiki, serta Femmy Kristina Udoki. Sekretariat DPRD turut hadir sebagai tim pendamping.
Dalam pertemuan bersama pihak sekolah, Komisi I mengungkapkan keprihatinan terhadap lambannya proses administrasi kepemilikan aset sekolah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya terkait sertifikat tanah.
Femmy Kristina Udoki usai pertemuan menyatakan bahwa persoalan utama terletak pada belum lengkapnya dokumen pengantar dari instansi teknis terkait yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat aset.
“Kendala umumnya terletak pada belum terbitnya surat dari dinas terkait, padahal ini syarat utama untuk proses sertifikasi. Kami tidak ingin mengulang kesalahan seperti di Boalemo, di mana aset Pemprov akhirnya bermasalah karena tidak tersertifikasi,” ungkap Femmy kepada media.
Ia menegaskan, Komisi I akan segera menjadwalkan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Bidang Aset di Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Meskipun Dinas Pendidikan secara formal merupakan mitra kerja Komisi IV, namun karena menyangkut status hukum aset pemerintah, Komisi I mengambil langkah koordinatif ini.
“Kami akan usulkan agar sekolah-sekolah yang dokumennya sudah siap tidak perlu menunggu yang lain. Kalau ditunggu semua selesai bersamaan, proses sertifikasi bisa terhambat,” jelas srikandi Aleg Fraksi Amanat Bangsa.
SMA Negeri 1 Telaga Biru yang sejak 2007 berdiri dan didirikan ini, disebutkan hanya tinggal selangkah lagi menuju penerbitan sertifikat aset. Namun kasus berbeda ditemukan di beberapa sekolah lain yang bahkan belum memiliki dokumen alas hak sama sekali.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda Komisi I dalam pengawasan tata kelola aset daerah agar tidak ada lagi potensi kehilangan atau sengketa hukum atas aset milik Pemprov di masa mendatang.
Dijadwalkan pada Senin pekan depan, Komisi I akan menggelar rapat kerja bersama instansi terkait guna menyusun langkah percepatan penerbitan sertifikat dan menyelesaikan persoalan-persoalan administratif serupa di seluruh SMA/SMK yang menjadi kewenangan Provinsi.