Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan barang tajam, yang terjadi di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada Rabu (01/01/2024) sekitar pukul 04:30 Wita.
Identitas pelaku diketahui adalah RHA (21) warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Sedangkan, korban sendiri inisial IA (32) warga Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa setelah mengetahui adanya peristiwa penganiayaan, team Rajawali langsung melakukan olah TKP.
Olah TKP telah dilakukan, team Rajawali akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Tak lama kemudian, paman pelaku menghubungi Call Center Polresta Gorontalo Kota, untuk memberitahu bahwa RHA berada di rumahnya di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan.
“Mendapat informasi tersebut, team rajawali langsung bergegas dan mengamankan pelaku RHA berserta barang bukti 1 buah samurai”, ujar Kompol Leonardo.
“Untuk saat ini RHA dan barang bukti sudah diserahkan ke piket reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.