Teknologi

Marak Penipuan di Dunia Aset Kripto, Ini Tanggapan CEO Bittime

1

Jakarta, 23 Juni 2025 – Perkembangan industri aset kripto di Indonesia mencatat pertumbuhan signifikan selama hampir dua tahun terakhir. Bahkan, terhitung sejak Maret hingga April 2025 atau dalam kurun waktu satu bulan, investor aset kripto Indonesia berhasil naik sebesar 3.28228% persen, yakni 14.16 juta investor per-April 2025 dari yang sebelumnya 13.71 juta pada Maret 2025.

Hal ini merupakan sebuah pencapaian tersendiri bagi ekosistem Web3 Indonesia, apalagi saat ini industri aset kripto telah resmi berada di bawah pengawasan dan naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Sayangnya, seiring dengan potensi dan pesatnya pertumbuhan aset digital di Indonesia, ancaman serta penipuan yang mengatasnamakan industri ini juga kian meningkat. Belakangan, kasus kejahatan siber dan penipuan berbasis daring marak terjadi di kalangan masyarakat, terlebih pada investor pemula.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejak 2017 hingga 2024, terjadi lebih dari 528.000 kasus penipuan transaksi online, termasuk aset kripto dengan berbagai modus-modus penipuan.

Salah satu modus umum yang belakangan sering digunakan adalah penyalahgunaan identitas, bahkan hingga penggunaan akun palsu. Parahnya lagi, penjualan akun terverifikasi Know Your Customer (KYC) ilegal ini, marak beraksi di media sosial.

Selain itu, phishing dan tautan palsu juga sering digunakan, di mana penipu menyamar sebagai institusi/organisasi resmi dan atau seseorang melalui pesan instan atau email. Pesan tersebut kemudian berisi tautan situs palsu, atau informasi berupa kata sandi, nomor OTP dan data lainnya,  guna mencuri data pribadi, serta akses ke akun anda.

Menanggapi hal ini, Bittime, platform jual beli aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia, berkomitmen penuh untuk melindungi setiap penggunanya dengan menjamin keamanan platform, serta meningkatkan edukasi seputar investasi, dan data privasi.

CEO Bittime, Ryan Lymn, menjelaskan bahwa guna menjamin keamanan penggunanya, Bittime mengimplementasikan Tri-Shield, sistem keamanan berlapis yang melindungi, sekaligus menjamin aset pengguna Bittime. 

“Keamanan selalu menjadi prioritas utama kami di Bittime. Penerapan sistem Tri-Shield ini termasuk menjamin manajemen risiko, verifikasi ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature, guna memaksimalkan keamanan pengguna,” jelas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan menambahkan bahwa selain memaksimalkan keamanan platformnya, sama pentingnya untuk memberikan akses informasi dan edukasi seputar aset digital bagi pengguna. Sebab, sebagai salah satu instrumen investasi aset digital yang tumbuh signifikan belakangan ini, industri aset kripto menawarkan potensi keuntungan besar yang diikuti dengan risiko tinggi pula.

Karena itu, sangat krusial bagi setiap pengguna untuk lebih berhati-hati dan memastikan setiap data teridentifikasi benar guna mengurangi risiko penggunaan akun palsu. Selain itu, perlu dipahami bahwa memilih aset kripto yang akan diinvestasikan, sebaiknya berdasarkan literasi dan pemahaman yang memadai, bukan euforia pasar.

Seperti diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Exit mobile version