DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda tersebut diantaranya Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Penyelenggaraan Kearsipan, yang ditetapkan melalui Paripurna ke-24, Senin (26/05/2025).
“Ranperda ini merupakan produk seluruh stakeholder, kami juga telah mendengar pembahasannya dan pendapat fraksi, bahwa semua fraksi DPRD menyetujui dua Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin.
La Ode mengungkapkan, bahwa pokok dari Kedua Perda itu, ketika segera diterapkan. Perda tersebut juga akan diserahkan ke Gubernur dan wajib menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kedua Perda ini, Gubernur wajib menyampaikannya ke Mendagri dan ini menjadi pengawasan kami sebagai DPRD, agar kedua Perda ini cepat dilaksanakan,” ungkapnya.
Disamping itu, tak lupa, La Ode menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan bekerja secara maksimal.
“Kami ucapkan apresiasi kepada Bapemperda, dan juga sangat berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang tergabung dalam Pansus Ranperda ini,” tutupnya.