Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaParlemen

Melalui Paripurna Ke – 63, DPRD dan Pemrov Resmi Setujui Ranperda APBD 2026

28
×

Melalui Paripurna Ke – 63, DPRD dan Pemrov Resmi Setujui Ranperda APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Ke – 63 dalam rangka pembicaraan tingkat II terkait Ranperda APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2026, Jumat (28/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin langsung Ketua DPRD Thomas Mopili dan dihadiri Gubernur, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Example 300x600

Dalam rapat tersebut, seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD bersama Pemerintah Provinsi sepakat menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rangkaian paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan. Laporan tersebut berisi hasil pembahasan, penyempurnaan, dan proses sinkronisasi antara DPRD dan Pemprov Gorontalo terkait penyusunan APBD 2026.

Usai laporan dibacakan, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD tentang persetujuan Ranperda APBD 2026. Setelah itu, Gubernur Gorontalo bersama Pimpinan DPRD menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai tahapan final sebelum proses evaluasi oleh pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, Ranperda APBD 2026 telah disetujui bersama. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” Ujar Thomas Mopili

Dengan ketok palu persetujuan ini, Pemprov Gorontalo selangkah lagi memasuki fase finalisasi anggaran untuk memastikan program pembangunan tahun 2026 dapat berjalan efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar APBD 2026 menjadi instrumen keuangan daerah yang lebih tepat sasaran, adil, dan bermanfaat besar bagi warga Gorontalo.

Reporter: Agif

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *