Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaParlemen

Pansus Deprov Gorontalo Rekomendasi Penyitaan Lahan Sawit Tak Produktif Dikembalikan ke Masyarakat

48
×

Pansus Deprov Gorontalo Rekomendasi Penyitaan Lahan Sawit Tak Produktif Dikembalikan ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas tata kelola perkebunan kelapa sawit mengeluarkan rekomendasi tegas dalam rapat paripurna ke-52 DPRD. Salah satu poin utama rekomendasi adalah penyitaan lahan yang telah lama dikuasai perusahaan, namun tidak diusahakan atau ditanami sawit.

Ketua Pansus, Umar Karim, mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan di bidang perkebunan sawit. Ia menilai banyak lahan sawit di Gorontalo yang mangkrak hingga lebih dari satu dekade tanpa aktivitas produksi.

Example 300x600

“Ada lahan yang sudah 10 tahun lebih dikuasai perusahaan, tapi tidak diusahakan atau ditanami. Itu yang paling pokok. Kami rekomendasikan agar lahan seperti ini disita dan didistribusikan kembali kepada masyarakat,” ujar Umar kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Umar juga menyampaikan, bahwa permasalahan tersebut kini telah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, KPK dijadwalkan akan berkunjung ke Gorontalo sekitar November mendatang untuk menindaklanjuti persoalan pengelolaan lahan sawit.

Selain soal lahan, Pansus juga merekomendasikan agar seluruh komisi di DPRD dari Komisi I hingga Komisi IV dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan rekomendasi.

Lebih lanjut, Umar menyampaikan bahwa Pansus menemukan permasalahan paling banyak terjadi di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, sementara di Kabupaten Pohuwato rekomendasi lebih banyak difokuskan pada perbaikan tata kelola.

“Dari hasil penelusuran kami, permasalahan paling banyak memang terjadi di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, Sementara untuk Kabupaten Pohuwato, rekomendasi kami lebih diarahkan pada upaya perbaikan tata kelola,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Umar menegaskan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo tidak hanya berhenti pada pemberian rekomendasi administratif. Ia menuturkan, jika dari hasil temuan di lapangan terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka pihaknya mendorong agar lembaga penegak hukum turun tangan.

“Kalau nanti ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, kami rekomendasikan agar KPK menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Reporter: Agif

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *