Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang menangani persoalan sawit, Umar Karim, menyampaikan rencana untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi aset negara yang dikuasai perusahaan-perusahaan sawit di Gorontalo, Senin (04/08/2025).
Menurut Umar, keterlibatan KPK dibutuhkan untuk memastikan tidak ada praktik pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan negara oleh pihak swasta.
“Kami berencana menggandeng KPK untuk ikut dalam mengawasi aset negara. Aset negara yang kami maksudkan adalah aset tanah negara atau lahan yang selama ini dikuasai oleh perusahaan. kami menilai aset negara tersebut ditelantarkan sehingga masyarakat setempat mengalami kerugian dan daerah tidak mendapatkan pajak pendapatan” Kata Umar kepada wartawan.
Umar juga menegaskan pihaknya akan kembali mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas setelah seluruh data yang dibutuhkan lengkap.
“Setelah seluruh data yang kami butuhkan lengkap, kami akan kembali mengundang Aparat Penegak Hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, serta lembaga pengawas seperti Ombudsman, BPK, dan BPKP. Kehadiran mereka penting untuk memastikan penyelesaian persoalan ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.” ujarnya.
Selain berencana melibatkan KPK, Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam waktu dekat. Kata Umar, langkah ini diambil untuk memperkuat data dan mencari kejelasan hukum terkait pengelolaan lahan sawit di Gorontalo.
“Selain akan ke KPK, dalam waktu dekat kami juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Langkah ini kami tempuh untuk memperjelas berbagai persoalan terkait sawit di Gorontalo, khususnya yang berkaitan dengan legalitas lahan dan pengawasan pengelolaannya.” pungkas Umar.