Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaParlemen

Paripurna ke-55, Tiga Ranperda Usulan Deprov Gorontalo Masuk Tahap Pembicaraan Tingkat I

23
×

Paripurna ke-55, Tiga Ranperda Usulan Deprov Gorontalo Masuk Tahap Pembicaraan Tingkat I

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-55 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD, Senin (20/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Example 300x600

Tiga Ranperda yang dibahas dalam paripurna kali ini yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, dalam pemaparan laporannya menyebut ketiga rancangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Ranperda ini kami susun untuk memastikan kebijakan daerah mampu menjawab tantangan pembangunan, terutama dalam bidang kepemudaan, kesetaraan gender, serta penataan kelembagaan yang lebih efisien,” ujar Syarifudin.

Dalam penjelasannya, Syarifudin mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan bertujuan mewujudkan pemuda Gorontalo yang beriman, cerdas, kreatif, mandiri, dan berdaya saing. Ranperda ini juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan kepemudaan secara terencana dan berkelanjutan.

Sementara itu, Ranperda tentang Persamaan Gender diarahkan untuk memperkuat strategi kesetaraan dan keadilan gender di daerah. Pemerintah daerah nantinya diwajibkan menyusun program dan kegiatan yang memperhatikan perspektif gender dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi.

“Kesetaraan gender bukan sekadar isu sosial, tapi juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan peningkatan kualitas pembangunan daerah,” kata Syarifudin menambahkan.

Adapun Ranperda ketiga, yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016, difokuskan pada penataan kembali struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap pelayanan publik.

Di akhir laporannya, Bapemperda DPRD Gorontalo berharap pembahasan terhadap tiga Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami mengharapkan dukungan seluruh pihak, agar ketiga rancangan ini bisa ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Syarifudin.

Usai mendengar pemaparan dari Bapemperda, Gubernur Gorontalo menyetujui usul inisiatif DPRD terhadap tiga Ranperda yang diajukan.

Dengan diterimanya usul itu, pembahasan akan berlanjut ke tahap berikutnya bersama pihak pemerintah daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Agif

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *