Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 terus berproses.
Pada Rabu (3/9/2025), Ranperda tersebut telah melalui tahapan pandangan umum fraksi yang diselenggarakan DPRD Kota Gorontalo melalui sidang paripurna yang dilangsungkan di ruang sidang utama.
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel yang didaulat Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea untuk menjelaskan tujuan pembentukan Badan Pendapatan Daerah. Yaitu, kata dia, untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah.
Di mana, lanjut Wawali Indra, fungsi pengelolaan pendapatan daerah seperti pajak dan retribusi daerah dan sumber pendapatan asli daerah (PAD) lainnya yang memerlukan penanganan khusus yang berkelanjutan.
“Pembentukan Badan Pendapatan Daerah juga diharapkan mampu menciptakan sistem birokrasi yang lebih terstruktur dan terukur, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan,” tandas Wawali Indra.
Wawali Indra menambahkan, pembentukan Badan Pendapatan Daerah merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat kelembagaan daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal dan efektivitas pengelolaan PAD yang memungkinkan pemusatan fungsi perencanaan, pengelolaan, pemungutan dan pengawasan pendapatan daerah.



















