Pelaku penikaman di jalan kalimantan, dikenai pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan, hukuman penjarah selama-lamanya 15 tahun, diputuskan pada konferensi pers Polresta Gorontalo Kota, Jumat (11/04/2025)
Pelaku inisial RM (30), melakukan aksinya kepada pria inisial YL (29) menggunakan salah satu pisau hingga tewas. Luka yang dialami korban bagian dada, 2 luka bagian perut dan 1 luka dibagian lengan kiri korban.
AKBP Andik Gunawan menjelaskan, korban melakukan aksinya, karena dalam pengaruh miras dari pukul 23.00 hingga pukul 06.00 mereka masi dalam pengaruh miras. Diduga motif dari kejadian tersebut. Karena, pelaku merasa saki hati.
“Pelaku merasa sakit hati. Karena, korban melakukan pemukulan kepada beberapa saksi, termasuk korban di sebuah lapak buah. Pelaku yang tidak terima, langsung mengambil pisau dan menganiaya korban hingga tewas,” tegas AKBP Andik.
“Korban dengan empat luka, tidak dapat dilarikan ke Rumah Sakit, saat dilaporkan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tambahnya.
Aksinya itu, Polresta Gorontalo menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan ancaman penjara 15 tahun.