Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPeristiwa

Pelaku Penikaman di Jalan Kalimantan Kota Gorontalo Dikenakan Sanksi 15 Tahun Penjara

93
×

Pelaku Penikaman di Jalan Kalimantan Kota Gorontalo Dikenakan Sanksi 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelaku penikaman di jalan kalimantan, dikenai pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan, hukuman penjarah selama-lamanya 15 tahun, diputuskan pada konferensi pers Polresta Gorontalo Kota, Jumat (11/04/2025)

Pelaku inisial RM (30), melakukan aksinya kepada pria inisial YL (29) menggunakan salah satu pisau hingga tewas. Luka yang dialami korban bagian dada, 2 luka bagian perut dan 1 luka dibagian lengan kiri korban.

Example 300x600

AKBP Andik Gunawan menjelaskan, korban melakukan aksinya, karena dalam pengaruh miras dari pukul 23.00 hingga pukul 06.00 mereka masi dalam pengaruh miras. Diduga motif dari kejadian tersebut. Karena, pelaku merasa saki hati.

“Pelaku merasa sakit hati. Karena, korban melakukan pemukulan kepada beberapa saksi, termasuk korban di sebuah lapak buah. Pelaku yang tidak terima, langsung mengambil pisau dan menganiaya korban hingga tewas,” tegas AKBP Andik.

“Korban dengan empat luka, tidak dapat dilarikan ke Rumah Sakit, saat dilaporkan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tambahnya.

Aksinya itu, Polresta Gorontalo menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan ancaman penjara 15 tahun.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *