Pelaku penganiayaan di Gorontalo terjerat pasal 351 ayat 2 KUHP Sub pasal 351 ayat 1 Kuhp pasal 486 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menjelaskan, pelaku inisial IH (24), melakukan aksinya pada IM (32) pada tanggal 4/5. Pelaku merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kelurahan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, saat itu pelaku IH (24) sedang dibawah pengaruh minuman keras (miras). Kemudian, berpapasan dengan korban dan bersenggolan, pelaku sempat diingatkan oleh korban, kalau motornya pernah di tahan oleh pelaku karena IH pernah bekerja disalah satu leasing.
“Motif kejadian ini, pelaku sudah dalam pengaruh minum keras. Pelaku sempat adu mulut dengan korban. Kemudian, pelaku diingatkan oleh korban yang mana motornya pernah ditahan oleh pelaku. Sebab, pelaku pernah berkerja disalah satu leasing,” ungkap Ade saat konferensi pers, Selasa (06/05/2025).
Dikatakan Ade, pelaku sempat mengambil senjata tajam pada seorang penjual daging terdekat. Lalu melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengenai bagian lengan sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka 15 jahitan.
“Korban mengalami luka sebanyak 15 jahitan. Atas perbuatannya pelaku diancam paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Abd Hafiz