Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai surat edaran Kemendikbudristek nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4, Senin (03/03/2025).
Edaran Kemendikbudristek tersebut berkaitan dengan adanya larangan PPPK ikut serta dalam organisasi Kemasyarakatan. Guna, menjaga kesetiaan dan dedikasi PPPK terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha menilai, bahwa edaran tersebut masih belum diketahui kejelasannya. Sebab, jika dilarang ikut organisasi kemasyarakatan, Takmir Masjid juga merupakan Organisasi Kemasyarakatan.
“Lembaga kemasyarakatan yang manakah yang dilarang? Sedangkan takmir mesjid termasuk dalam lembaga kemasyarakatan. Apakah PPPK Guru di larang menjadi pengurus takmir mesjid? atau juga dilarang menjadi pengurus LPM di desa,” tanya Fadli.
“Sedangkan dalam aturan undang-undang Permendes tidak melarang PPPK/ASN untuk ikut serta dalam kepengurusan BPD/LPM di desa,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat, Fadli mengungkapkan, bahwa kesepakatan yang diambil adalah menarik kembali surat edaran tersebut. Sehingga, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Pendidikan menarik edaran itu dan di bahas kembali isi dari suratnya.
“Dalam isi surat imi masyarakat beranggapan bahwa dengan dilarangnya PPPK Guru ikut serta dalam organisasi kemasyarakatan, berarti PPPK Guru juga dilarang menjadi pengurus tamir mesjid. Sehingga isi dari surat edaran tersebut perlu di bahas kembali,” tutupnya.
Reporter: Moh. Yusuf H. Ibrahim