Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo dan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan baru saja menyelesaikan rapat kerja di ruang Inogaluma, Selasa (05/08/2025).
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan Kajian Ulasan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut menghasilkan masukan penting dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa terkait optimalisasi penggunaan anggaran.
Ridwan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keselarasan antara penggunaan anggaran dengan visi dan misi Gubernur.
“Jangan disalahartikan, prioritas utama adalah memastikan belanja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar mendukung program-program Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa peran Banggar bukan sekadar mengurangi anggaran belanja, melainkan merasionalisasikan pengeluaran.
Sebagai contoh, terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Ridwan menegaskan bahwa tujuannya bukanlah pengurangan TPP, melainkan optimalisasi dan efisiensi penggunaan anggaran dalam pos tersebut.
“Artinya, definitif aturan itu harus ditafsirkan betul menurut undang-undang. Seperti misalnya tunjangan itu harus dilihat baik fungsi dan jabatan bukan nama,” tutup Ridwan.
Penulis: Dodi Didipu