Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2026–2029, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/10/25).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, serta dihadiri oleh para anggota DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo membacakan surat masuk terkait laporan hasil kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang telah melaksanakan mekanisme pemilihan Tim Seleksi Anggota KPID sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimudin, menyampaikan bahwa Komisi I telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjalankan seluruh tahapan pembentukan tim seleksi.
“Setelah kita mendengarkan surat masuk yang dibacakan oleh Saudara Sekwan tadi, bahwa Komisi I telah melaksanakan tugasnya dengan baik, melaksanakan mekanisme pemilihan tim seleksi dengan menetapkan calon Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Gorontalo Periode Tahun 2026–2029. Selanjutnya, kami meminta agar pembentukan tim seleksi tersebut dapat ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar La Ode.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029, yang dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan lima nama anggota Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029, yakni:
1. Mohamad Reza – Unsur KPI Pusat
2. Zakiya Moh. Baserewan, ST., M.Si. – Unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo
3. Citra Fransisca Indah Lestari Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom. – Unsur Akademisi
4. Sahril Rasid, S.Sos. – Unsur Tokoh Masyarakat
5. Dr. Apriyanto Nusa – Unsur Tokoh Masyarakat
Dengan ditetapkannya Tim Seleksi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap proses penjaringan dan pemilihan anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















