DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-49 terkait pengumuman Badan Kehormatan (BK) tentang hasil penyelidikan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik anggota DPRD, Wahyudin Moridu, Senin (22/09/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Gorontalo.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan BK Nomor 1 Tahun 2025 yang dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim. Dalam keputusan itu, BK menyampaikan hasil penyelidikan, klarifikasi, dan verifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Wahyudin Moridu.
“Menetapkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik Saudara Wahyudin Moridu, S.H. Menyatakan bahwa anggota DPRD Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Umar Karim saat membacakan keputusan.
Keputusan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas proses panjang penyelidikan BK, termasuk tahapan klarifikasi dan verifikasi. BK menegaskan sanksi pemberhentian tersebut diambil demi menjaga integritas dan wibawa DPRD Provinsi Gorontalo.
Keputusan BK yang dibacakan dalam rapat ini sekaligus menjadi pengumuman resmi pemberhentian Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.