Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPeristiwa

Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Kepemilikan Sabu

73
×

Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tiga Tersangka Kepemilikan Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Setelah diamankan,Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan tersangka 3 (tiga) remaja karena memiliki atau menguasai barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu.

Pada press Conference,Kapolresta Gorontalo Kota Dr. Ade Permana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengatakan, bahwa tiga orang yang ditetapkan. Tersangka adalah MARU (22) warga kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, MFL (26) warga Kecamatan Wanea Kota Manado dan RI (22) warga kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.

Example 300x600

“Dari 3 lokasi TKP yang berbeda, kami mengamankan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik kip yang didalamnya berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 262,73 mg,” ungkap AKP Dimas

Dijelaskan AKP Dimas, selain mengamankan 20 Plastik kip, opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan 2 buah sachet plastik Kip kosong,1 buah Bong (alat hisap Shabu),2 buah pirek kaca,2 buah sedotan, 1 buah handpone,1 buah pembungkus rokok Sampoerna, dan 1 buah korek api gas.

Diungkapkan AKP Dimas, kronologi  ditangkapnya ketiga terduga pelaku berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Gorontalo dan setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan tangkap tangan terhadap MARU pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 Wita, MARU diamankan Sat Resnarkoba di salah satu kamar kos sedang memegang satu sachet plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu.

Lebih lanjut kata AKP Dimas, bahwa dari hasil interogasi ,MARU mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari MFL. Selanjutnya team opsnal langsung bergegas menuju tempat MFL kemudian mengamankan 18 sachet plastik klip diduga berisi sabu yang di sembunyikan di dalam bantal, dimana menurut MFL barang lain sudah dijual pada RI.

Ditambahkan Kasat Narkoba,setelah mendapat informasi dari MFL,opsnal Sat Resnarkoba kembali bergerak dan mengamankan RI dirumahnya bersama 1 sachet plastik kip yang diduga berisi sabu.

“Ketiga sudah dilakukan penahanan dimana Tersangka MFL dijerat dengan, Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a , sementara untuk MARU dan RI dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Dimas

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *