Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang ditempatkan di Desa Bongopini melaksanakan program inti berupa Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat melalui Edukasi Sertifikasi Tanah sebagai Aset Negara. Kegiatan ini menjadi salah satu fokus utama pelaksanaan KKN karena menyangkut persoalan mendasar yang sering dihadapi masyarakat, yakni kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pelaksanaan sosialisasi ini bertolak dari kenyataan bahwa tanah merupakan aset berharga bagi masyarakat, baik sebagai tempat tinggal, lahan usaha, maupun sebagai penopang kehidupan sehari-hari. Namun, banyak tanah di desa-desa yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi dari negara. Kondisi tersebut kerap memunculkan persoalan, mulai dari konflik kepemilikan antarwarga, kesulitan mengakses program pemerintah, hingga keterbatasan masyarakat dalam menjadikan tanah sebagai jaminan ekonomi yang sah.
Melihat fenomena tersebut, mahasiswa KKN berinisiatif menghadirkan edukasi yang bersifat praktis dan aplikatif agar masyarakat lebih memahami pentingnya sertifikasi tanah. Sosialisasi dilaksanakan dengan metode pemaparan materi, diskusi interaktif, serta tanya jawab langsung antara mahasiswa dengan warga. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga mendapatkan penjelasan konkret mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melakukan sertifikasi.
Dalam materi yang disampaikan, mahasiswa menjelaskan bahwa sertifikasi tanah memiliki manfaat yang luas. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah sehingga tidak mudah digugat atau diklaim pihak lain. Kedua, sertifikat tanah membuka akses masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara produktif, bahkan dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan pinjaman perbankan maupun program pemerintah. Ketiga, sertifikasi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional, karena data pertanahan yang valid akan memudahkan negara dalam melakukan perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan aset negara secara keseluruhan.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat. Warga yang hadir tampak aktif bertanya mengenai prosedur pengurusan sertifikat, syarat-syarat yang harus dipenuhi, hingga kendala biaya yang sering kali menjadi penghalang. Para mahasiswa KKN menjawab setiap pertanyaan dengan menggunakan bahasa yang sederhana, disertai contoh-contoh nyata agar mudah dipahami semua lapisan masyarakat. Bahkan, beberapa warga menyampaikan pengalaman pribadi terkait persoalan sengketa tanah yang pernah mereka alami, sehingga kegiatan ini terasa relevan dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Koordinator Desa KKN dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menanamkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Beliau menegaskan bahwa tanah bukan hanya harta warisan yang diturunkan dari generasi ke generasi, tetapi juga bagian dari aset negara yang harus terdata dan dilindungi keberadaannya. Dengan sertifikasi, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memberikan rasa aman, ketertiban, dan kepastian bagi pemiliknya.
Lebih jauh, kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mempraktikkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Mahasiswa belajar bagaimana berinteraksi langsung dengan warga, memahami persoalan sosial yang dihadapi, serta merumuskan solusi sederhana yang bermanfaat. Dari sisi masyarakat, kegiatan ini membuka ruang baru untuk berdialog, memperluas wawasan, dan mendapatkan motivasi agar lebih peduli terhadap pentingnya legalitas tanah.
Melalui sosialisasi ini pula, mahasiswa KKN menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam mempercepat proses sertifikasi tanah. Mereka menyampaikan bahwa program *Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)* yang digagas pemerintah, misalnya, bisa menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah dengan prosedur yang lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau.
Di akhir kegiatan, mahasiswa KKN menegaskan komitmen untuk terus mendorong masyarakat dalam hal pemberdayaan. Edukasi sertifikasi tanah hanyalah salah satu contoh program yang diharapkan memberi dampak jangka panjang. Tujuan akhirnya adalah terbentuknya masyarakat yang mandiri, melek hukum, dan mampu melihat tanah bukan hanya sebagai lahan garapan semata, tetapi juga sebagai aset berharga yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara produktif demi kesejahteraan bersama.
Dengan terlaksananya program inti ini, mahasiswa KKN berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut bahkan setelah masa pengabdian mereka selesai. Sebab, keberlanjutan sosialisasi mengenai sertifikasi tanah tidak hanya akan memperkuat posisi masyarakat secara hukum, tetapi juga akan membantu pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, sekaligus memperkuat landasan pembangunan desa menuju arah yang lebih maju dan berdaya saing.