Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy mengajukan permohonan pemecatan Kepala Balai Sungai Gorontalo kepada Presiden RI melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Permohonan ini diajukan karena Kepala Balai Sungai dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta tidak tanggap terhadap kondisi darurat yang terjadi di wilayahnya, Minggu (09/03/2025).
Salah satu bukti nyata kelalaian tersebut adalah jebolnya tanggul Sungai Randangan di Desa Suka Makmur dan Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Padahal, peringatan mengenai kondisi tanggul telah berulang kali disampaikan, namun tidak pernah mendapatkan perhatian.
Tak hanya itu, Sebelum tanggul itu jebol, ia sudah mengajak pihak BWS untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan. Bahkan, dua hari kemudian digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Balai Sungai Gorontalo.
“Saat rapat Kepala Balai Wilayah Sungai sudah janji akan merehabilitasi tanggul ini secepatnya, tetapi sayang hasil dari RDP hanya sebatas janji tanpa ada realisasi nyata,” ungkapnya.
“Kami minta Kementerian PUPR segera mengambil tindakan tegas, Kepala Balai Sungai Gorontalo harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. Jika tidak ada tindakan dari pusat, maka kejadian serupa bisa saja terulang dan semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” tutupnya.