Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahParlemen

Tiga Ranperda Siap Dibahas di Paripurna, Bapemperda DPRD Gorontalo Fokus Selesaikan Legislasi 2025

12
×

Tiga Ranperda Siap Dibahas di Paripurna, Bapemperda DPRD Gorontalo Fokus Selesaikan Legislasi 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Selasa (14/10/25).

Rapat tersebut membahas kesiapan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang segera akan dibawa ke tingkat pembahasan berikutnya.

Example 300x600

Adapun tiga ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa ketiga ranperda tersebut merupakan lanjutan dari program legislasi daerah tahun sebelumnya yang kini siap ditindaklanjuti.

“Pertama adalah PUG, kemudian kepemudaan, ini memang sudah lama merupakan luncuran dari tahun 2023 yang sama juga dengan SOTK. Ini yang tadi kita bahas secara bersama-sama,” ujar Syarifudin.

Ia menambahkan, hasil pembahasan bersama Biro Hukum tersebut akan segera dibawa ke Rapat Paripurna Tingkat I yang dijadwalkan digelar Senin (20/10/2025) mendatang. Pada rapat paripurna itu, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) sekaligus mendengarkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap tiga ranperda tersebut.

“Jadi paripurnanya hari Senin depan dalam rangka pembentukan Pansus dan pastinya akan ada penjelasan atau tanggapan dari Gubernur Gorontalo terhadap tiga ranperda itu,” jelasnya.

Selain membahas tiga ranperda tersebut, Bapemperda juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Perda tentang Jaminan Sosial. Menurut Syarifudin, hingga saat ini dari 38 provinsi di Indonesia, hanya Gorontalo yang belum memiliki perda terkait jaminan sosial.

“Kita sampaikan bahwa dari 38 provinsi tinggal Gorontalo yang belum memiliki perda jaminan sosial. Ini yang kita bicarakan, insyaallah kalau keburu waktu kita akan bahas tahun ini, tapi kita masih akan mengundang kesiapan dari pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi,” tandasnya.

Melalui pembahasan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memperkuat landasan hukum daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *