terkait pengadaan kendaraan dinas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dengan menggunakan anggaran efisiensi akhirnya terjawab. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Umar Karim, tidak menampik hal tersebut.
“Benar,” ujar Umar Karim saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/07/2025).
Legislator yang dikenal kritis dan blak-blakan itu menyebut, berdasarkan data anggaran dan informasi yang dimilikinya, terdapat tiga unit kendaraan dinas yang diadakan Pemprov Gorontalo menggunakan dana efisiensi.
“Sesuai data anggaran dan info yang saya miliki, setidaknya terdapat tiga unit mobil dinas diadakan oleh Pemerintah Provinsi menggunakan anggaran hasil efisiensi yang dilaksanakan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Gubernur, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025,” jelasnya.
Umar menjelaskan, anggaran pengadaan kendaraan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pergub ini menjadi dasar alokasi anggaran hasil efisiensi sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025.
“Dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2025 terdapat penambahan anggaran pada sub kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor dalam kegiatan administrasi umum perangkat daerah, tepatnya pada salah satu biro di Sekretariat Daerah, sebesar Rp1.528.570.000,” urai Umar.
Politisi yang akrab disapa UK itu merinci, dana tersebut dialokasikan untuk belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan sebesar Rp1.033.700.000 dan belanja modal kendaraan bermotor khusus sebesar Rp494.870.000. Namun demikian, UK menilai penggunaan anggaran efisiensi untuk pembelian kendaraan dinas telah menyalahi aturan yang berlaku.
“SE Mendagri Nomor 900/833/SJ merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam SE itu ditegaskan bahwa dana efisiensi hanya dapat digunakan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta program prioritas yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi,” papar UK.
“Dari batasan-batasan penggunaan dana efisiensi dalam SE tersebut, seharusnya anggaran hasil efisiensi tidak bisa digunakan oleh Gubernur untuk pengadaan kendaraan dinas,” tambahnya.
Ia menyebut, pembelian kendaraan dinas menggunakan dana efisiensi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, UK juga menyayangkan sikap beberapa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo yang bersikukuh bahwa penggunaan dana efisiensi sudah sesuai ketentuan karena telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Evaluasi oleh Kemendagri terhadap Pergub secara hukum bukan jaminan bahwa materi Pergub telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata UK.
“Seharusnya demi tegaknya hukum, jangan ada usaha melempar kesalahan ke instansi lain. Dalam hal ini, Kemendagri sebagai evaluator juga ikut bersalah,” lanjutnya.
Tak hanya itu, UK juga menilai bahwa langkah Gubernur dalam mengarahkan anggaran efisiensi untuk fasilitas pejabat mencerminkan kurangnya empati terhadap rakyat kecil.
“Ini potret Gubernur yang tidak memiliki rasa empati terhadap penderitaan masyarakat miskin di Provinsi Gorontalo. Kok bisa anggaran hasil efisiensi tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat miskin, tapi justru diarahkan untuk kepentingan pejabat bawahannya lewat Pergub,” tegasnya.
“Kok anggaran hasil penghematan hanya digunakan untuk fasilitas pejabat,” pungkasnya sambil menggelengkan kepala.